Rabu, 1 Oktober 2025

Badai PHK

Pabrik Ban di Cikarang Tutup: 1.500 Karyawan di PHK, Berapa Uang yang Didapat?

Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menyebut 1.500 karyawan sudah dirumahkan sejak kemarin, Selasa (16/1/2024).

Tangkapan Layar
Produsen ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia akan menutup seluruh operasionalnya pada Februari 2024. Imbas penutupan, 1.500 karyawan akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

TRIBUNNEWS.COM, - Produsen ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia akan menutup seluruh operasionalnya pada Februari 2024.

Perusahaan asal Korea Selatan tersebut akan pindah ke Vietnam, sehingga karyawan yang ada di Indonesia sebanyak 1.500 orang akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino menyampaikan, 1.500 karyawan sudah dirumahkan sejak kemarin, Selasa (16/1/2024).

Sedangkan, saat ini proses negosiasi sedang dilakukan antara pekerja dan perusahaan, terkait hak-hak karyawan.

Baca juga: Citigroup Gelar PHK Massal, 20.000 Karyawan Menganggur Imbas Bisnis Kredit Lesu

Namun, Ia juga belum dapat memastikan pekerja terdampak PHK akan mendapat hak sesuai dengan aturan yang berlaku, atau nihil.

"Masih dalam proses perundingan," tutur Sarino.

Mengutip lama resmi perusahaan, PT Hung-A Indonesia merupakan perusahaan asal Korea Selatan.

Di Indonesia, perusahaan mengekspor lebih dari 70 persen seluruh produksi bannya ke Eropa dan telah mengirimkan produknya ke Dunlop.

Sementara untuk pasar lokal, PT Hung-A Indonesia bermitra dengan beberapa perusahaan Indonesia untuk memastikan pangsa pasar.

Khususnya, ban kelas atas untuk MTB telah mempertahankan posisi pertama dalam penjualan dengan merek kami di Jerman.
Informasi Redaksi

Hak Pekerja Terkena PHK

Adapun ketentuan hak-hak yang harus ditunaikan perusahaan kepada pekerja terdampak PHK di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja menetapkan pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun, dengan rincian besaran sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah

Selain pesangon, pengusaha juga dapat memberi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun.

Namun, dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja mengandung istilah "dan/atau" yang menunjukkan pengusaha bisa memilih antara memberi uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, atau memberikan semuanya.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." bunyi Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved