Badai PHK
Pabrik Ban di Cikarang Tutup: 1.500 Karyawan di PHK, Berapa Uang yang Didapat?
Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menyebut 1.500 karyawan sudah dirumahkan sejak kemarin, Selasa (16/1/2024).
TRIBUNNEWS.COM, - Produsen ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia akan menutup seluruh operasionalnya pada Februari 2024.
Perusahaan asal Korea Selatan tersebut akan pindah ke Vietnam, sehingga karyawan yang ada di Indonesia sebanyak 1.500 orang akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino menyampaikan, 1.500 karyawan sudah dirumahkan sejak kemarin, Selasa (16/1/2024).
Sedangkan, saat ini proses negosiasi sedang dilakukan antara pekerja dan perusahaan, terkait hak-hak karyawan.
Baca juga: Citigroup Gelar PHK Massal, 20.000 Karyawan Menganggur Imbas Bisnis Kredit Lesu
Namun, Ia juga belum dapat memastikan pekerja terdampak PHK akan mendapat hak sesuai dengan aturan yang berlaku, atau nihil.
"Masih dalam proses perundingan," tutur Sarino.
Mengutip lama resmi perusahaan, PT Hung-A Indonesia merupakan perusahaan asal Korea Selatan.
Di Indonesia, perusahaan mengekspor lebih dari 70 persen seluruh produksi bannya ke Eropa dan telah mengirimkan produknya ke Dunlop.
Sementara untuk pasar lokal, PT Hung-A Indonesia bermitra dengan beberapa perusahaan Indonesia untuk memastikan pangsa pasar.
Khususnya, ban kelas atas untuk MTB telah mempertahankan posisi pertama dalam penjualan dengan merek kami di Jerman.
Informasi Redaksi
Hak Pekerja Terkena PHK
Adapun ketentuan hak-hak yang harus ditunaikan perusahaan kepada pekerja terdampak PHK di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja menetapkan pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun, dengan rincian besaran sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah
Selain pesangon, pengusaha juga dapat memberi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun.
Namun, dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja mengandung istilah "dan/atau" yang menunjukkan pengusaha bisa memilih antara memberi uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, atau memberikan semuanya.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." bunyi Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja
Badai PHK
Kapolri Lepas 1.575 Buruh Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja untuk Bekerja Kembali |
---|
PHK Januari-Juni 2025 Naik, Wamenaker: Kondisi Global Sedang Tidak Baik-baik Saja |
---|
Pengusaha Curhat ke Wamenker Noel: Saya Setiap Hari Ditanyain PHK, Bagaimana Penyelesaiannya Pak? |
---|
Serikat Pekerja Catat Sudah Ada 78 Ribu Orang di PHK, Tiga Kali Lipat dari Data Kemnaker |
---|
Pemerintah Disebut 'Cuek' Soal Nasib Pekerja Meski Sudah Banyak di PHK, Pengusaha Ungkap Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.