Selasa, 30 September 2025

Pertamina Bakal Tutup Pangkalan Hingga Warung Jika Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP

Saat ini masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg bersubsidi harus mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Istimewa
Saat ini masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg bersubsidi harus mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam pernyataannya, dikutip Kamis (21/12/2023).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved