Rabu, 1 Oktober 2025

Penikmat Rokok Elektrik Wajib Bayar Pajak Mulai 1 Januari 2024

Nilai penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau cuma 1 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau.

Editor: Choirul Arifin
Istimewa
Pemerintah mengenakan pajak rokok elektrik di Indonesia mulai 1 Januari 2024. 

Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

"Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah," jelas Kemenkeu.

Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Warta Kota

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved