Kurangi Ketergantungan pada Utang, SBN Bisa Jadi Alternatif Pembiayaan APBN
Obligasi negara dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) merupakan salah satu bentuk pengembangan inovasi pembiayaan APBN.
"Yang kita kehendaki, ketika kita menerima pinjaman dari luar negeri, kita sendiri yang menentukan barangnya dari mana. Kita tidak mau didikte oleh para kreditor," katanya.
Hingga kini, menurut Ardhitya, sudah banyak manfaat pembangunan yang diperoleh dari instrumen pembiayaan alternatif.
Salah satunya adalah pembangunan proyek kereta api di Makasar yang dibiayai melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk).
"Lalu, (manfaat) dari pinjaman luar negeri kita bisa lihat sendiri seperti pembangunan Rumah Sakit UI, pembangunan MRT, atau pembangunan berbagai rumah sakit di daerah, dan masih banyak lagi," pungkasnya.
Senada dengan itu, Head of Industry Regional Bank Mandiri, Dendy Ramdani juga menilai bahwa utang Indonesia masih dalam kategori aman. Apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
"Negara-negara maju itu bisa di atas 100 persen. Artinya, memang utangnya besar sekali. Sementara kita itu bila dilihat rasionya masih OK, di bawah 40 persen," katanya dalam acara diskusi yang sama.
Dendy menyarankan agar pemerintah menempatkan utang-utang ini pada sektor yang produktif. Sehingga, ekspansi belanja itu mampu memutar aktivitas ekonomi dan mendorong penerimaan negara yang lebih besar lewat pajak.
"Pos-pos yang dibelanjakan itu harus memiliki multipler effect yang tinggi, supaya ekonomi bergerak kencang, kemudian pemerintah bisa menangkap potensi pajak yang lebih besar sehingga bisa menutupi biaya bunga," terangnya.
Menkeu Purbaya: APBN Agustus 2025 Defisit Rp 321,6 Triliun |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tampil Perdana Beberkan Kondisi APBN Agustus 2025: Kita Perlu Waspada Kondisi Global |
![]() |
---|
Sosok Hijrah, Karyawati BUMN Dibunuh saat Tagih Utang di Pasangkayu, Pelakunya Suami Nasabah |
![]() |
---|
Purbaya Semprot Satgas BLBI: Cuma Bikin Ribut, Banyak Gaya, Duitnya Mana? |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi VII DPR Soroti Ketimpangan Tujuan Fiskal dan Dampak Sosial Kebijakan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.