Selasa, 30 September 2025

OJK Cabut Izin Asuransi Aspan, Ini Tiga Asuransi Lain Yang Bernasib Sama Tahun 2023

PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) bernasib apes. Perusahaan asuransi ini diliquidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Penulis: Hendra Gunawan
Kontan
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Aspan 

Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud.

3. Asuransi Prolife

OJK mencabut izin usa​ha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023, sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

Penutupan PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

OJK sebelumnya telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi. (Tribunnews.com/Kontan)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved