OJK Cabut Izin Asuransi Aspan, Ini Tiga Asuransi Lain Yang Bernasib Sama Tahun 2023
PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) bernasib apes. Perusahaan asuransi ini diliquidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud.
3. Asuransi Prolife
OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023, sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
Penutupan PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.
OJK sebelumnya telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi. (Tribunnews.com/Kontan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.