RPP Berdampak Buruk ke Industri Kreatif, Dian Gemiano: Potensi Pendapatan Hilang Rp 250 Miliar
RPP Kesehatan merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
kontan.co.id
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan harus mengajak diskusi para pelaku berbagai industri terdampak RPP Kesehatan.
Secara konsepsi, menurut Sundoyo pengamanan zat adiktif yang ada pada RPP Kesehatan tidak berbeda jauh dengan apa yang pada PP 109 tahun 2012.
Akan tetapi Sundoyo menegaskan, isi dari RPP Kesehatan harusnya sesuai dengan UU 17 tahun 2023 karena merupakan aturan pelaksana dari UU tersebut.
“Sesuai dengan UU No.12 tahun 2011, yang kemudian diperbarui dengan UU No.13 tahun 2022, PP itu pada dasarnya menjalankan amanah UU. Sehingga jangan khawatir, substansi PP tidak akan bertentangan dengan UU 17 tahun 2023,” tambah Sundoyo
Baca Juga
Puan Soroti Pidato Prabowo di PBB: Indonesia Comeback di Forum Dunia |
![]() |
---|
Demo Buruh di DPR Berakhir Tertib, Desak RUU Ketenagakerjaan hingga Rencanakan Apel Skala Besar |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Tekankan Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP |
![]() |
---|
MBG Dinilai Masih Bermasalah, DPR Tawarkan Opsi Penanganan Langsung oleh Sekolah |
![]() |
---|
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR dan Monas Imbas Unjuk Rasa Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.