RPP Berdampak Buruk ke Industri Kreatif, Dian Gemiano: Potensi Pendapatan Hilang Rp 250 Miliar
RPP Kesehatan merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
"Ini (peraturan) menentukan masa depan jutaan orang, terutama warga kita yang selama ini hidup dari pertanian tembakau. Kita perlu libatkan lebih banyak pihak untuk mensinergikan berbagai hal, agar semuanya bisa harmonis dan saling melengkapi dari sisi aspirasinya,” paparnya.
Nabil juga meminta supaya pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan tidak diarahkan untuk mematikan industri tembakau.
Apalagi, dalam beberapa tahun belakangan ini, dirinya sering berdiskusi dengar pendapat dengan para petani tembakau di berbagai daerah.
"Saya merasakan betul aspirasi, harapan, dan juga doa dari mereka terkait regulasi pertembakauan. Ingat, di belakang petani tembakau ini, ada jutaan warga yang terlibat dalam industri tembakau lokal,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk Kemenkes, untuk lebih jeli dan melihat dalam kacamata yang lebih luas, bahwa ada aspirasi rakyat kecil, terutama petani tembakau yang harus diperhatikan.
"Misi kita seharusnya menciptakan regulasi yang membantu petani agar lebih sejahtera, membantu warga kita agar lebih mudah mendapatkan akses ekonomi melalui regulasi yang mendukung kemandirian dan kesejahteraan petani," jelasnya.
Kata Kemenkes
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Kesehatan Sundoyo mengatakan, RPP Kesehatan disusun dengan memperhatikan titik keseimbangan antar Kementerian.
Dalam perumusan RPP Kesehatan, setidaknya ada 28 kementerian dan lembaga (K/L) yang dilibatkan dan masing-masing punya fokus spesifik, misalnya kesehatan, industri, dan ketenagakerjaan.
Proses koordinasi antar K/L ini masih terus berlangsung, di mana Kemenkes menargetkan RPP Kesehatan dapat rampung di akhir November 2023.
"Suara-suara (antar kementerian dan lembaga) ini yang akan kita rumuskan bersama, dengarkan bersama, sehingga rumusan di dalam pasal-pasal yang ada di RPP terkait dengan produk tembakau tadi ada keseimbangan," kata Sundoyo.
Pernyataan itu disampaikan pada diskusi Indonesia Policy Analyst Forum seri kedua yang diselenggarakan Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia secara daring.
Kemenkes sebagai pemrakarsa RPP Kesehatan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan harapan dapat memasukkan aspirasi dan kepentingan publik untuk diakomodir lebih lanjut.
Sundoyo membenarkan, ada banyak aspirasi yang diterima oleh Kemenkes dalam proses penyusunan RPP, utamanya dalam public hearing, dan tentunya akan sulit untuk menyenangkan semua pihak.
Ia mengambil contoh pada pasal terkait pengamanan zat adiktif tembakau.
"Misalnya kalau nanti ada kekhawatiran ada PHK massal, pasti teman-teman Kemenaker akan bersuara di situ. Ketika ini terkait dengan industri, kalau ini nanti diatur secara ketat industri memburuk, pasti nanti teman-teman industri akan bersuara. Kemenkeu dan Kemenko Ekonomi juga akan bersuara," ujar Sundoyo.
Puan Soroti Pidato Prabowo di PBB: Indonesia Comeback di Forum Dunia |
![]() |
---|
Demo Buruh di DPR Berakhir Tertib, Desak RUU Ketenagakerjaan hingga Rencanakan Apel Skala Besar |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Tekankan Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP |
![]() |
---|
MBG Dinilai Masih Bermasalah, DPR Tawarkan Opsi Penanganan Langsung oleh Sekolah |
![]() |
---|
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR dan Monas Imbas Unjuk Rasa Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.