Ombudsman Bakal Panggil Pejabat Kementan Terkait Pelaksanaan Penerbitan RIPH Bawang Putih
Penerbitan RIPH bawang putih jumlahnya terlampau banyak dibanding kuota Surat Persetujuan Impor (SPI) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI akan memanggil Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai upaya memeriksa pelaksanaan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).
Hal ini menyusul penerbitan RIPH bawang putih yang jumlahnya terlampau banyak dibanding kuota Surat Persetujuan Impor (SPI) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa soal pelaksanaan syarat wajib tanam.
Baca juga: Kementerian Perdagangan Bakal Terbitkan Sisa SPI Bawang Putih Tahun Ini Sebanyak 37 Ribu Ton
Dalam hal ini, Ombudsman akan memanggil Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.
"Kami akan segera meminta keterangan Dirjen Hortikultura, semoga kooperatif agar tata kelola RIPH jadi lebih baik," kata Yeka di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Ia mengatakan, pihaknya ingin melihat bagaimana pelaksanaan RIPH dan wajib tanam.
Pada intinya, hal-hal isu miring yang terjadi tahun-tahun sebelumnya itu ingin ia coba benahi agar transparan dan akuntabel.
"Wajib tanam kita lihat apakah perlu dipertimbangkan, diperkuat, perlu revitalisasi, atau mungkin perlu dicabut misalnya," ujar Yeka.
Ia berujar, persayaratan untuk perusahaan mendapatkan RIPH harus ketat. Yeka tak ingin sampai ada perusahaan cangkang.
"Nah yang seperti begini ya Ombudsman akan memeranginya dengan tuntas," katanya.
Yeka kemudian mengatakan, tak hanya Dirjen Hortikultura yang akan diminta keterangan, tetapi juga pemangku kepentingan lain yang memiliki keterkaitan dengan penerbitan RIPH, termasuk siapa yang mengelola sistem.
"Ini kan banyak rumor terkait sistem ini. Siapa yang menginventarisasi data, siapa yang mengevaluasi, dan mengawasi wajib tanam. Nah ini yang akan kami cek," kata Yeka.
"Bahkan kami akan cek sampai ke lokasi lahan wajib tanam bener enggak," sambungnya.
Ombudsman: Potensi Kerugian Akibat Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah Mencapai Rp7 Triliun |
![]() |
---|
Survei Ombudsman: Ada Penurunan Pasokan Gabah ke Penggilingan Padi |
![]() |
---|
Komisi IV DPR Apresiasi Langkah Kementan Jaga Stabilitas Harga Pangan |
![]() |
---|
Kementan Raih Rekor MURI Berkat Gerakan Pangan Murah Serentak di 4.337 Titik Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
NTP Mencapai 123,57 di Agustus 2025, Mentan: Petani Kian Sejahtera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.