Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai Tahun Depan, Bagaimana Nasib Penjual Es Teh di Pinggir Jalan?
Saat ini tarif cukai dan skema pemungutannya masih belum jelas, objek cukai minuman berpemanis berpotensi akan lebih besar.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
dok.Kompas
Ilustrasi. Pemerintah berencana mulai menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.
Sebagai informasi, alasan kesehatan menjadi latar belakang utama perlu adanya estensifikasi cukai MBDK.
Merujuk Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, prevelensi diabetes melitus di Indonesia meningkat sebesar 30 persen hanya dalam waktu 5 tahun sejak 2013 sampai 2018, berdasarkan dara Riset Kesehatan Dasar Terakhir.
Dalam rangka mengendalikan konsumsi atas barang-barang yang dianggap menimbulkan dampak negatif di bidang kesehatan, pemerintah mengusulkan kebijakan ekstensifikasi cukai berupa MBDK pada tahun depan.
Baca Juga
Industri Tembakau Jadi Sektor Padat Karya, Kadin Minta Pemerintah Berfokus Tumpas Produk Ilegal |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bicara Soal Tarif Cukai Rokok: Tergantung Hasil Studi dan Analisis di Lapangan |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.