Kemendag Tak Akan Buru-buru Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Aprindo, Alasannya Ini
Kemendag belum akan membayar utang rafaksi minyak goreng kepada Aprindo.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum akan membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dulu dengan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Koordinasi ini sebagai tindak lanjut pertemuan Kemendag dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Pihaknya juga telah melakukan peninjauan kembali pada utang ini secara internal karena ada perbedaan jumlah tagihan.
"Hasil keputusan di Kemenkopolhukam juga mengembalikan ke Kemendag dan Kemenko Bidang Perekonomian," kata Isy ketika ditemui di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
"Ini yang nanti sedang kami koordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk langkah berikutnya," lanjutnya.
Ia mengatakan koordinasi bersama Kemenko Perekonomian telah dijadwalkan pada pekan depan. Dia meminta agar menunggu hasil dari pertemuan tersebut.
Isy masih enggan berspekulasi hasil apa yang akan tercipta dari pertemuan itu.
"Ini (rafaksi migor) juga dulu dimulai dengan rapat koordinasi terbatas di Kementerian Perekonomian. Saya belum berspekulasi ya hasilnya seperti apa," ujar Isy.
Baca juga: Minta Audiensi soal Utang Rafaksi Migor, Aprindo Surati Jokowi Tiga Kali, tapi Belum Direspons
Isy menyampaikan pemerintah pasti akan membayar utang ini karena sudah ada legal opinion dari Kejaksaan Agung.
"Meskipun peraturannya sudah dicabut (Permendag Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2022), kewajiban pemerintah tetap berlaku," kata Isy.
"Jadi, meskipun permendagnya dicabut, tapi akibat hukum dari permendag itu masih tetap berlaku (keharusan untuk membayar). Itu bunyi legal opinion. Itu yang kita mintakan dari Kejaksaan Agung," sambungnya.
Baca juga: Aprindo Resah Utang Rafaksi Migor Rp344 M Tak Dibayar Pemerintah, Ancam Lakukan Ini
Sebagai informasi, persoalan utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayar pemerintah kepada peritel tak kunjung selesai.
Masalah ini pertama kali mencuat ketika utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian atau rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar pemerintah kepada peritel tak dibayarkan.
Pengusaha Ritel Modern Belum Berani Jual Beras Lagi di Tengah Kasus Oplosan |
![]() |
---|
Modus Penyelundupan Barang Ilegal Dibawa ke Indonesia: Lewat Sistem Borongan, Pakai Identitas Orang |
![]() |
---|
Kemendag Peringatkan Tokopedia-TikTok Shop Tak Asal Pungut Rp1.250 per Transaksi ke Penjual |
![]() |
---|
Kesepakatan Dagang IEU-CEPA, Kemendag Pastikan 95 Persen Produk RI Bebas Bea Tarif ke Uni Eropa |
![]() |
---|
Ahmad Labib Desak Kemendag Lindungi Industri Baja Nasional dari Serbuan Impor Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.