Sabtu, 4 Oktober 2025

Bantu Kas Negara, Konsumen Tembakau Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Peraturan

Ratusan konsumen produk tembakau terdiri dari pelaku UMKM dan berbagai komunitas seni, kompak menyuarakan perjuangan hak dan perlindungan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Diskusi Ngobrol Seputar Oedoed dalam event Konsumen Merdeka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan konsumen produk tembakau terdiri dari pelaku UMKM dan berbagai komunitas seni, kompak menyuarakan perjuangan hak dan perlindungan dalam penyusunan peraturan.

Hal itu dibahas di diskusi Ngobrol Seputar Oedoed dalam event Konsumen Merdeka.

Tebas satu di antara konsumen tembakau merasa masih kerap distigma negatif dan mendapatkan diskriminasi serta dianggap sebagai warga kelas dua.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Punya Peran Penting Perbanyak Kajian Ilmiah Produk Tembakau Alternatif

Menurutnya, konsumen tembakau semakin terhimpit dengan berbagai peraturan yang sangat ketat di Indonesia.

Inisiator komunitas Sebatmen itu mencontohkan pengalaman pribadinya atas praktik diskriminasi berupa sulitnya mengakses tempat kawasan merokok (TKM) yang aman dan nyaman, sekalipun berada di pusat kota.

“Kewajiban pemerintah untuk menyediakan tempat kawasan merokok sudah ditegaskan dalam Undang-undang Kesehatan terbaru. Kami (konsumen) mengapresiasi bahwa ini adalah solusi nyata dan berimbang untuk melindungi para non-perokok serta memenuhi hak perokok,” kata Tebas dikutip Selasa (22/8/2023).

“Di sisi lain, masih sangat sulit menemukan ruang merokok yang aman dan nyaman sekalipun berada di tempat-tempat umum di pusat kota,” lanjutnya.

Konsumen tembakau, imbuh Tebas, orang-orang yang sangat dibatasi ruang-ruangnya dalam berbicara dan berekspresi mengenai tembakau.

Termasuk konsumen tidak didengarkan masukannya dalam proses penyusunan kebijakan peraturan tembakau.

Oleh karena itu, ia meminta suara konsumen didengar dan dipertimbangkan.

“Peraturan terkait tembakau pertembakauan utamanya hanya sekadar menjadikan konsumen sebagai objek, karena konsumen tembakau belum dilibatkan dalam proses penyusunannya,,” sebutnya.

Baca juga: Petani Tembakau Mengeluh Terjerat Rentenir, Zulhas: Daripada Minjam ke Tengkulak, Mending ke KUR

Ketua Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) Palpenk yang secara rutin mengadvokasi para pelaku UMKM rokok tingwe (linting ndewe) ke daerah-daerah, menyayangkan pemerintah yang masih belum maksimal dalam melindungi hak-hak konsumen tembakau.

Pandangannya, pemerintah hanya fokus pada upaya terus-menerus untuk menekan angka perokok di Indonesia.

“Konsumen itu sering diposisikan sebagai orang yang menimbulkan permasalahan dan kerugian bagi masyarakat. Ini tidak adil karena dalam setiap satu batang rokok yang disulut, ada sumbangsih konsumen yang besar untuk mengisi kas negara,” ucap Palpenk.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved