Pemerintah Diminta Mengedepankan Prinsip Keadilan dalam Penerapan Pajak Natura
Adanya PMK Nomor 66 maka jangan sampai menimbulkan kesalahan koreksi fiskal apabila terjadi pemeriksaan pajak.
Ia menyebut, di antara kalangan wajib pajak berpendapatan tinggi itu adalah golongan artis, influencer, dan endorser.
Untuk itu, Ariawan mengimbau agar pemerintah benar-benar melakukan sosialisasi dan mengawasi penerapan pajak natura kenikmatan ini ke kalangan berpenghasilan tinggi tersebut demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.
“Aturan pajak natura kenikmatan ini juga untuk menegaskan ke kalangan influencer, artis, endorser dan lain-lain yang menerima barang atau kenikmatan dari kliennya karena adanya kontrak kerja. Misalnya, seorang artis dapat paket skin care Rp10 juta rupiah. Nah, dia harus memasukkan income itu ke dalam SPT,” tutur Ariawan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Diprediksi Naik di 2026 Akibat Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Rasio Pajak Indonesia Jadi Sorotan, Hanya 12 Persen dari PDB |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
PKS: Serangan Israel ke Qatar Ancam Perdamaian Dunia, Pemerintah Indonesia Harus Bersikap Tegas |
![]() |
---|
Kemenko PMK Dorong Digitalisasi Zakat dan Tegaskan Peran Strategis Baznas di Rakernas UPZ 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.