Selasa, 30 September 2025

Pemerintah Diminta Mengedepankan Prinsip Keadilan dalam Penerapan Pajak Natura

Adanya PMK Nomor 66 maka jangan sampai menimbulkan kesalahan koreksi fiskal apabila terjadi pemeriksaan pajak.

net
ILustrasi pajak. Mulai 1 Juli 2023, pemerintah memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura kenikmatan (fringe benefits). 

Ia menyebut, di antara kalangan wajib pajak berpendapatan tinggi itu adalah golongan artis, influencer, dan endorser.

Untuk itu, Ariawan mengimbau agar pemerintah benar-benar melakukan sosialisasi dan mengawasi penerapan pajak natura kenikmatan ini ke kalangan berpenghasilan tinggi tersebut demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.

“Aturan pajak natura kenikmatan ini juga untuk menegaskan ke kalangan influencer, artis, endorser dan lain-lain yang menerima barang atau kenikmatan dari kliennya karena adanya kontrak kerja. Misalnya, seorang artis dapat paket skin care Rp10 juta rupiah. Nah, dia harus memasukkan income itu ke dalam SPT,” tutur Ariawan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved