Pedagang Diminta Tak Bebankan Biaya QRIS ke Pembeli, Bagaimana Pengawasannya?
Bank Indonesia melarang pedagang mengenakan biaya tambahan ke konsumen karena transaksi yang menggunakan QRIS.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan, pedagang dilarang mengenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Diketahui, BI memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen mulai Juli 2023 dari sebelumnya tidak dipungut biaya.
Pengamat dan praktisi sustainable finance Rizky Wisnoentoro mengatakan, dari sisi pengawasan sebenarnya kebijakan ini bisa tidak otomatis naikkan harga produk karena ada pedagang yang juga memberi promo sebelumnya.
"Pada dasarnya, asalkan dibarengi dengan kualitas layanan yang baik, pedagang dapat mengalihkan sebagian anggaran promosinya untuk biaya ini, sehingga, harga jual dapat tetap dipertahankan sama," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/7/2023).
Jadi, menurutnya keberadaan QRIS bisa dimaksimalkan pedagang sebagai satu di antara konten untuk meningkatkan value yang mempermudah pembeli.
"Adapun yang kelihatannya akan memerlukan bantuan ialah UMKM. Dari mulai mengadopsi teknologi ini sampai ke basis permodalan maupun akses pasar yang baik," katanya.
Lebih lanjut, dirinya memberikan pandangan terkait kemungkinan adanya kebijakan biaya ini akan mengerek kenaikan harga di pedagang yang berujung naiknya inflasi.
Baca juga: Tarif Layanan QRIS Berlaku Juli 2023, Bebankan Pedagang? Ini Penjelasan Bank Indonesia
"Melihat dari persentase biaya yang ditetapkan, kelihatannya masih relatif tidak akan berdampak signifikan yang menimbulkan inflasi," tutur dia.
Rizky menilai, justru yang mesti lebih diperhatikan, yakni antisipasi keseimbangan dari sisi pasokan dan permintaan terutama untuk kerangka pembangunan sosial ekonomi secara keseluruhan.
Baca juga: Tarif MDR QRIS Tak Gratis Lagi, BI Minta Pedagang Tak Bebankan ke Masyarakat Pengguna
"Terutama dalam mengantisipasi terganggunya interaktivitas antar negara yang mengakibatkan sumbatan perdagangan global akibat eskalasi tensi geopolitik sosial dan ekonomi. Di titik ini terlihat, bahwa sustainable finance semakin menjadi sebagai tulang punggung keberlanjutan di masa mendatang, baik itu untuk membantu UMKM maupun untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan secara keseluruhan," pungkasnya.
Utang Luar Negeri Indonesia Turun 1,6 Miliar Dolar AS di Juli 2025 Jadi 432,5 Miliar USD |
![]() |
---|
Ide Menkeu Purbaya Kucurkan Dana ke Perbankan Dinilai Mirip dengan Eks Menteri Ekonomi Era Megawati |
![]() |
---|
Diperiksa Hampir 6 Jam di KPK, Deputi Gubernur BI Buka Suara Soal Kebijakan Dana Sosial |
![]() |
---|
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
![]() |
---|
Sebelum Gondol Uang Rp 10 M Sopir Bank Jateng Wonogiri Sempat Cuci Mobil, Tak Ada Gelagat Aneh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.