Daftar Uang Kertas Rupiah yang Sudah Dicabut dan Tidak Berlaku di Tahun 2025
Bank Indonesia telah merilis daftar uang kertas Rupiah yang sudah dicabut atau tidak berlaku lagi di tahun 2025 ini.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini daftar uang kertas Rupiah yang sudah tidak berlaku di tahun 2025 ini.
Bank Indonesia (BI) telah merilis daftar uang kertas Rupiah yang sudah dicabut atau sudah tidak berlaku di tahun 2025.
Ketentuan pencabutan atau penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Uang kertas adalah alat pembayaran sah berbentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas khusus (atau bahan lain menyerupai kertas) dan memiliki gambar serta cap tertentu yang dikeluarkan oleh bank sentral atau pemerintah.
Uang kertas memiliki nilai nominal dan nilai tukar yang ditentukan oleh bank penerbit, fungsinya untuk memudahkan transaksi dan pembayaran dalam jumlah besar karena lebih ringan dan mudah dibawa dibandingkan uang logam.
Baca juga: Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga, Industri Perbankan Diminta Mudahkan Akses Kredit Bagi UMKM
Daftar Uang Kertas Rupiah
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut daftar uang kertas Rupiah yang sudah tidak berlaku di tahun 2025 ini:
1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
2. Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka waktu penukaran:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.