Pengamat UGM Minta Ekspor Pasir Laut Dibatalkan, Nilainya Kecil dan Merusak Lingkungan
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan lebih baik aturan ekspor pasir laut dibatalkan.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Sanusi
SERAMBI INDONESIA DAILY/BUDI FATRIA
ilustrasi. Pemerintah Indonesia telah kembali membuka kegiatan ekspor pasir laut, di mana kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Apalagi permintaan pasir laut dari Singapura untuk reklamasi selalu meningkat," lanjutnya.
Fahmy mengatakan, mestinya Perintahan Joko Widodo melanjutkan legasi kebijakan Presiden Megawati yang sudah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu.
"Presiden Jokowi sebaiknya membatalkan izin ekspor pasir laut karena berpotensi merusak lingkungan dan ekologi, menyengsarkan rakyat pesisir laut, dan menenggelamkan pulau-pulau, yang mengerutkan wilayah daratan Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga
Duga Ada Konspirasi KKN dalam Pemberian IUP di Raja Ampat, Pengamat Minta Bareskrim & Kejaksaan Usut |
![]() |
---|
Pengamat Duga Ada Kongkalikong Pemerintah dengan Pengusaha Tambang Nikel di Raja Ampat |
![]() |
---|
Ekonom Sarankan Pemerintah Buka Keran Impor Gas Bumi demi Atasi Kesenjangan Pasokan |
![]() |
---|
Pengamat: Modus Korupsi Minyak Mentah Sama dengan Modus Mafia Migas Sebelumnya |
![]() |
---|
Elpiji 3 Kg Langka, Pengamat: Kebijakan Bahlil Menyusahkan Konsumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.