Bocoran Aturan Pajak Natura yang Akan Terbit Juni 2023
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura yang dijadwalkan akan terbit pada Juni ini.
Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja.
Baca juga: Karyawan Berpenghasilan Mulai Rp 20,8 Juta Berpeluang Kena Pajak Natura
Dalam PMK nantinya akan mempertegas natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan.
Kelompok ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, hingga natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
Keempat, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Dalam kelompok ini termasuk bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran.
Kemudian peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan juga dikecualikan dari objek PPh.
Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan
Sumber: Kontan
Hari Terakhir Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Siapkan Dokumen dan Ikuti Tata Caranya |
![]() |
---|
Segera Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 11 April 2025, Simak Caranya |
![]() |
---|
Jadwal Operasional Kantor Pajak Selama Libur Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT 2025 Formulir 1770SS, untuk Penghasilan Bruto Kurang dari Rp60 Juta |
![]() |
---|
Cara Mudah Pelaporan SPT PPh di Tax Center UKI: Sosialisasi dan Asistensi untuk Wajib Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.