Selasa, 7 Oktober 2025

SPT Pajak

Hari Terakhir Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Siapkan Dokumen dan Ikuti Tata Caranya

Segera lapor SPT Pajak Tahunan, karena hari ini adalah batas terakhir pelaporannya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, siapkan dokumen dan ikuti caranya

Tangkapan Layar Laman DJP Online
LAMAN DJP PAJAK - Segera lapor SPT pada hari ini, 11 April 2025 adalah batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak untuk Orang Pribadi, ikuti tata caranya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara lapor SPT Pajak secara online, lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.

Segera lakukan pelaporan SPT pajak tahunan melalui djponline.pajak.go.id.

Mengutip Instagram @ditjenpajakri, batas lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada tahun ini adalah pada hari ini, Jumat (11/4/2025).

Lakukan pelaporan SPT pajak cukup dengan mengisi laporan SPT melalui E-Filing.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: Segera Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 11 April 2025, Simak Caranya

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor SPT:

  • Bukti pemotongan pajak
  • Daftar penghasilan
  • Daftar harta dan utang
  • Daftar tanggungan keluarga
  • Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online:

Sebelum melakukan pelaporan pajak, pastikan Anda memiliki akun di DJP Online.

  1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
  2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
  3. Lalu sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
  4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca juga: Sebelum Lapor SPT Tahunan, DJP Tekankan 4 Poin yang Harus Dipahami

Cara Mengisi E-Filing:

  1. Siapkan dokumen pendukung;
  2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
  3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
  7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
  8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Baca juga: Cara Lapor SPT 2025 Formulir 1770SS, untuk Penghasilan Bruto Kurang dari Rp60 Juta

Cara Unggah E-SPT:

  1. Siapkan dokumen pendukung;
  2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
  3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
  6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
  7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
  8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
  9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
  10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
  11. Terakhir tunggu proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved