Kasus Suap di Ditjen Pajak
KPK Ungkap Eks Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Gratifikasi Minta Uang ke Mitra Adiperkasa
KPK mengungkap bahwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muhamad Haniv meminta uang kepada PT Mitra Adiperkasa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muhamad Haniv meminta uang kepada PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI).
Muhammad Haniv adalah tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dugaan ini didalami penyidik dengan memeriksa tiga orang di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (26/2/2025).
Satu saksi yang diperiksa adalah General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk, Irla Mugi Prakoso.
"Semua saksi hadir dan didalami terkait dengan permintaan uang yang dilakukan oleh tersangka kepada para wajib pajak," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Harta Muhammad Haniv saat Jabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Capai Rp19,4 M, Punya 2 Mercy
Selain Irla, pendalaman serupa juga dilakukan terhadap dua saksi.
Mereka adalah Felix Christian selaku Direktur Utama Cakra Kencana Indah dan I Ketut Bagiarta yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015–2018.
KPK telah menetapkan Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv Dicegah ke Luar Negeri
Surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Haniv diterbitkan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Haniv belum ditahan KPK, tetapi komisi antikorupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang dia bepergian ke luar negeri.
Modus Operandi
Sejak tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten.
Pada tahun 2015–2018, Haniv kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Haniv memiliki anak bernama Feby Paramita yang mempunyai latar belakang pendidikan mode.
Sejak tahun 2015, Feby memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang, Banten.
"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.