Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap di Ditjen Pajak

Menguak Bisnis Fashion Milik Putri Eks Pejabat Pajak, Dipasok Uang Gratifikasi yang Diterima Ayahnya

Bagaimana bisa sebuah brand fashion FH Pour Homme mendulang sponsor untuk fashion show dari uang pajak masyarakat Indonesia?

Tribunnews.com/Herudin
BANTUAN UNTUK ANAK - Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Haniv diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membiayai bisnis fashion show atau peragaan busana anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana bisa sebuah brand fashion FH Pour Homme mendulang sponsor untuk fashion show dari uang pajak masyarakat Indonesia?

Terkuaknya hal ini bermula saat Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK.

Haniv diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membiayai bisnis fashion show atau peragaan busana anaknya.

Tak tanggung-tanggung, uang yang digelontorkan untuk FH Pour Homme mencapai Rp 804 juta.

FH Pour Homme merupakan brand fashion milik anak Muhammad Haniv, Feby Paramita.

Dia adalah desainer yang meluncurkan brand fashion FH Pour Homme khusus pria tahun 2015 lalu di The Ritz-Carlton.

Selain itu, Feby juga memiliki brand khusus wanita, Feby Haniv Couture.

Koleksi pertama Feby Paramita di brand tersebut diberi nama Vanitas Mansion yang terdiri dari 16 model jas dan 4 blazer. 

Feby Haniv terinspirasi dari Vanitas, karya simbolis populer dari Belanda pada abad ke-16 dan 17.

Hingga kini, produk jas dan blazer masih Feby sediakan di FH Pour Home dengan kisaran harga penjualannya mulai dari Rp3-5 juta.

Kronologi

Berdasarkan penjelasan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025), pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email ke Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. 

Isi email tersebut yakni Haniv minta bantuan Yul Dirga untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016.

Permintaan ditujukan untuk “2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja” dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp 150 juta.

"Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3
sebesar Rp300 juta," ujar Asep.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved