Jumat, 3 Oktober 2025

Sandiaga Uno Benarkan Tarif Masuk Borobudur Highland Memang Naik, Begini Penjelasannya

Menparekraf Sandiaga Uno mengakui ada kenaikan tarif untuk masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal Borobudur Highland.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Menparekraf Sandiaga Uno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menanggapi kabar naiknya tarif masuk ke kawasan Candi Borobudur.

Menparekraf Sandiaga Uno mengakui ada kenaikan tarif untuk masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal Borobudur Highland.

Diketahui, Borobudur Highland merupakan zona otoritatif seluas lebih dari 300 hektar, yang berada di Perbukitan Menoreh Purworejo, Jawa Tengah.

"Borobudur highland adalah kawasan Otorita yang dikelola di bawah Badan Otorita Borobudur dan ini salah satu unit di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ucap Sandiaga di kantor Kemenparekraf Jakarta, Senin (8/5/2023).

"Kemarin kita sudah mendapatkan keputusan (soal aturan tarif) dari Menteri Keuangan dan wisata yang paling diminati adalah glamping atau kegiatan eco tourism kegiatan sport tourism, seperti downhill atau cycling atau yang digemari milenial," sambungnya.

Terkait besaran tarif yang baru untuk Borobudur Highland, nanti akan disosialisasikan. Menurut dia, kawasan tersebut memang tengah didorong untuk dilakukan pengembangan.

Pengembangan yang dimaksud mulai dari fasilitas seperti perhotelan, resort, hingga bakal ada kereta gantung di kawasan tersebut.

"Kita akan sosialisasikan, karena bentuknya selain investasi infrastruktur juga akan ada fasilitas hotel, resort, dan fasilitas lainnya," papar Sandiaga.

"Akan ada juga investasi kereta gantung yang menghubungkan Borobudur Highland dengan desa wisata dan balkondes (balai ekonomi desa)," pungkasnya.

Tiket Wisatawan Mancanegara Lebih Mahal

Dalam kesempatan terpisah, Sandiaga Uno juga turut merespon terkait tarif tiket masuk kawasan pariwisata Candi Borobudur bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dibanderol lebih mahal dibandingkan tarif untuk wisatawan lokal.

Menurut Sandi, peningkatan tarif sejalan dengan ditambahnya fasilitas untuk Wisman.

Baca juga: Ada Aturan Baru, Tarif Layanan Candi Borobudur Bisa Naik 150 Persen di Periode Tertentu

"Iya lebih mahal. Tapi layanan yang diberikan lebih berkualitas termasuk penerjemah tour guide dilengkapi dengan pengetahuan tentang sejarah Borobudur yang sangat kaya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan baru tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pada aturan tersebut dijelaskan, tarif layanan sebagaimana dimaksud terdiri atas tarif layanan sewa lahan kawasan, tarif layanan tiket masuk kawasan, tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, serta tarif layanan penunjang.

Baca juga: Sempat Diusulkan Rp750 Ribu, Kini Harga Tiket Candi Borobudur Diperkirakan Paling Mahal Rp150 Ribu

Jika dicermati lebih lanjut, aturan tersebut memperbolehkan Badan Otorita untuk menaikkan tarif layanan hingga 150 persen.

Khususnya di waktu-waktu tertentu seperti akhir pekan, hari libur nasional, atau puncak musim liburan.

"Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," ucap salinan aturan tersebut, dikutip Minggu (7/5/2023).

"Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," sambungnya.

Aturan tersebut juga menyebutkan, terhadap kegiatan tertentu dan atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan.

Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan.

Kemudian untuk kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus dari pemerintah, serta tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial. 

Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan engguna layanan tertentu lainnya.

 
 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved