Kamis, 2 Oktober 2025

Cara Mudah Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor dan Besaran Biayanya

Cara mudah membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat beserta biayanya.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Simak cara mudah membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor di kantor samsat. 

Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:

  1. Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
  2. Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
  3. Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
  4. Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
  5. Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
  6. Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  7. Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
  8. Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000. 

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved