Cara Mudah Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor dan Besaran Biayanya
Cara mudah membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat beserta biayanya.
Penulis:
Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor:
Nuryanti
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Simak cara mudah membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor di kantor samsat.
Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.