Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Mudah Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor dan Besaran Biayanya

Cara mudah membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat beserta biayanya.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Simak cara mudah membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor di kantor samsat. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor beserta biayanya.

Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya.

Tak hanya itu, setiap periode 5 tahunan, sang pemilik kendaraan juga harus mengganti STNK dan TNKB atau biasa dikenal dengan pelat nomor kendaraan.

Adapun jika pemilik kendaraan bermotor sampai telat membayar pajak hingga batas waktu selama dua tahun, maka kendaraan itu akan dianggap bodong atau tanpa pemilik.

Mengutip laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, berikut persyaratan, cara dan besaran biaya pajak 5 tahunan kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor dengan Aplikasi SIGNAL

Syarat Pembayaran Pajak 5 Tahunan

Sebelum Anda mengunjungi kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), berikut dokumen yang harus dipersiapkan.

1. STNK asli dan fotokopi

2. BPKB asli dan fotokopi

3. KTP sesuai STNK beserta fotokopinya

4. Formulir permohonan perpanjangan

5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)

6. Surat kuasa jika diwakilkan.

Cara Pembayaran Pajak 5 Tahunan

  1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda
  2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor Isi formulir perpanjangan STNK
  4. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
  5. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
  6. Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB

Besaran Biaya Pajak 5 Tahunan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved