Jumat, 3 Oktober 2025

Tangani 17 Kasus Pencucian Uang di Ditjen Pajak, Kemenkeu Kantongi Penerimaan Rp7,88 Triliun

Kementerian Keuangan mengantongi penerimaan negara Rp7,88 triliun dari penanganan 17 kasus tindak pencucian uang di lingkungan Ditjen Pajak.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Gita Irawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah surat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Sebagian surat tersebut, kata dia, adalah surat yang dimohonkan oleh Kementerin Keuangan kepada PPATK mengenai entitas atau transaksi tertentu.

Sebagian surat lainnya disampaikan secara aktif oleh PPATK kepada Kemenkeu. Kemenkeu juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait hal tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan tindak lanjut dan kerja sama dengan berbagai pihak tersebut telah menghasilkan belasan triliun rupiah sebagai penerimaan negara.

"Di Direktorat Jenderal Pajak sudah dilakukan 17 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang tadi menghasilkan Rp7,88 triliun penerimaan negara. Dan di Bea Cukai ada 8 kasus TPPU yang menghasilkan Rp1,1 triliun," kata Sri Mulyani usai rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menindaklanjuti surat-surat LHA dari PPATK yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

Ia mengatakan di antaranya adalah kasus mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Baca juga: Mahfud Md: Transaksi Rp 349 T soal Pencucian Uang, Bukan Korupsi dan Bukan Uang Negara

"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu, dari mulai Gayus dulu disebutkan dia jumlahnya Rp1,9 triliun, sudah dipenjara," kata dia.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut 25 Kasus TPPU Sudah Diproses Hukum, Hasilkan Penerimaan Negara Triliunan Rupiah

"Kemudian ada lagi Saudara Angin Prayitno itu disebutkan transaksinya Rp14,8 triliun oleh PPATK, itu juga sudah dipenjara," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved