Tangani 17 Kasus Pencucian Uang di Ditjen Pajak, Kemenkeu Kantongi Penerimaan Rp7,88 Triliun
Kementerian Keuangan mengantongi penerimaan negara Rp7,88 triliun dari penanganan 17 kasus tindak pencucian uang di lingkungan Ditjen Pajak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah surat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Sebagian surat tersebut, kata dia, adalah surat yang dimohonkan oleh Kementerin Keuangan kepada PPATK mengenai entitas atau transaksi tertentu.
Sebagian surat lainnya disampaikan secara aktif oleh PPATK kepada Kemenkeu. Kemenkeu juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait hal tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan tindak lanjut dan kerja sama dengan berbagai pihak tersebut telah menghasilkan belasan triliun rupiah sebagai penerimaan negara.
"Di Direktorat Jenderal Pajak sudah dilakukan 17 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang tadi menghasilkan Rp7,88 triliun penerimaan negara. Dan di Bea Cukai ada 8 kasus TPPU yang menghasilkan Rp1,1 triliun," kata Sri Mulyani usai rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menindaklanjuti surat-surat LHA dari PPATK yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Ia mengatakan di antaranya adalah kasus mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Baca juga: Mahfud Md: Transaksi Rp 349 T soal Pencucian Uang, Bukan Korupsi dan Bukan Uang Negara
"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu, dari mulai Gayus dulu disebutkan dia jumlahnya Rp1,9 triliun, sudah dipenjara," kata dia.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut 25 Kasus TPPU Sudah Diproses Hukum, Hasilkan Penerimaan Negara Triliunan Rupiah
"Kemudian ada lagi Saudara Angin Prayitno itu disebutkan transaksinya Rp14,8 triliun oleh PPATK, itu juga sudah dipenjara," sambung dia.
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan Lukminto Tersangka TPPU Kasus Sritex |
![]() |
---|
KPK Lelang Aset Koruptor, Warga Ngebet Ingin Ambil 23 Unit Ponsel untuk Dijual Lagi |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Geram, Sebut Saksi Ahli Tak Baca BAP Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.