Senin, 29 September 2025

Nikita Mirzani Masuk Penjara

Nikita Mirzani Geram, Sebut Saksi Ahli Tak Baca BAP Lengkap

Artis Nikita Mirzani meluapkan kekesalannya saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Usai sakit gigi pada pekan lalu Nikita memastikan sudah dalam kondisi sehat. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani meluapkan kekesalannya saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Aksi Nikita Mirzani ini tidak sampai membuat sidang memanas, sebab hakim ketua langsung mendinginkan suasana.

Dalam sidang tersebut, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian, hadir sebagai saksi ahli TPPU. 

Baca juga: Nikita Mirzani Berlenggak-lenggok Pamer Outfit di Depan Petugas Kepolisian Jelang Sidang Pemerasan

Novian menyebut adanya dugaan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah mendengar kronologis kasus dari penyidik.

“Saya melihat ada, Yang Mulia,” ujar Novian dalam sidang.

Namun, pernyataan itu langsung diprotes Nikita. Menurutnya, keterangan saksi ahli tidak objektif karena hanya berdasarkan penjelasan sepihak dari penyidik tanpa membaca dokumen lengkap.

Dalam hal ini Nikita menyebut saksi ahli tidak membaca keseluruhan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ya pertanyaannya itu, Yang Mulia. Saksi ahli dari awal sampai saksi ahli PPATK itu enggak membaca BAP-nya secara detail, Yang Mulia. Dia cuma dikasih sepenggal-sepenggal,” ucap Nikita.

Nikita juga menyinggung soal rekaman suara yang berisi percakapan Reza Gladys meminta bantuan Ismail Marzuki alias Mail Syahputra untuk berkomunikasi dengannya. 

Ketika ditanya, Novian mengaku tidak pernah diperdengarkan rekaman tersebut.

Hal itu membuat Nikita geram. Ia menegaskan ada dokumen penting yang tidak diperlihatkan kepada saksi ahli.

“Saksi ahli, pertanggungjawaban Anda luar biasa loh. Ini fakta dari Polda. Dilihatin enggak? Ini bukan bikinan,” kata Nikita di ruang sidang.

Dalam kesempatan itu, Nikita juga mempertanyakan dasar pasal TPPU yang dikenakan padanya.

“Jadi bagaimana pidana asalnya kalau dari awal di sini ada permintaan tolong. Apakah bisa masuk pasal pencucian uang kalau begitu?” tanya Nikita.

Menanggapi hal itu, Novian kembali memberi jawaban singkat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan