Selasa, 30 September 2025

Perburuan Importir Baju Bekas Segera Dimulai, E-commerce Dilarang Jual Pakaian Seken

Berdasarkan survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2023, kondisi ekonomi global menjadi faktor utama kemerosotan kinerja TPT.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Saat ini perdagangan baju bekas impor dilarang karena mengganggu produksi pakaian dalam negeri yang menyebabkan terjadinya PHK. 

Adapun diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengatakan, pihaknya akan melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dan media sosial.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, penanganan yang lebih terukur dilakukan di e-commerce untuk melarang penjualan produk pakaian bekas impor.

"Kalau itu ada di ecommerce akan kami tegur, tapi kalau di media sosial susah," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Memberantas perdagangan baju bekas impor mesti harus kucing-kucingan dengan aparat.

Veri Anggrijono saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, beberapa waktu lalu mengatakan, aktivitas impor baju bekas masih terjadi di Indonesia meski upaya memblokadenya terus dilakukan.

Saat ini aktivitas impor baju bekas menggunakan dua jalur pintu masuk hingga tiba di Indonesia.

Kata Veri, dua jalur itu berada di kawasan Indonesia Timur, terutama di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Manado.

"Teridentifikasi dari wilayah Timur sekarang. Tadinya kan wilayah-wilayah Sumatera, sekarang sudah ada di wilayah Timur. Wilayah Timur dari wilayah Nusa Tenggara, dari Manado, yang berbatasan dengan laut-laut lepas," ujar Veri.

Veri menegaskan, jalur perdagangan impor baju bekas sebelumnya berada di kawasan Indonesia bagian Barat. Namun, setelah dijaga ketat, jalur itu justru beralih ke bagian Timur Indonesia.

"Jalur Barat sudah mulai ketat pengawasannya, dari bea cukai, kepolisian, dinas kita di daerah. Mereka sekarang pindah-pindah tempat," tutur dia.

Dikatakan Veri, Kemendag akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mengawasi proses importasi baju bekas yang masuk di Indonesia.

"Ya memang kalau dikatakan untuk berdagang baju bekas, belum ada larangannya. Yang larangannya itu proses importasinya," kata Veri.

"Itu lah kita perlunya berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya, karena kalau kita sendiri mengawasi, kita tahan, kita tahu pintu-pintu masuk yang sudah banyak, kita secara berkala kita lakukan pengawasan," sambungnya.

Lebih lanjut, Veri berharap agar masyarakat bisa turut aktif melakukan pengawasan sesuai batasan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Karena kalau hanya kami, kami hanya punya tangan dua, jumlah SDM terbatas, perlu masukan dari masyarakat," ucapnya.

Terakhir, Veri meminta masyarakat cerdas dalam membeli barang-barang impor. Terlebih menyoal dampak dari penggunaan barang bekas itu.

"Kita himbau kepada masyarakat, coba lah kita jadi masyarakat yang cerdas. Boleh murah, tapi harus lihat efeknya. Itu yang harus kita berikan pemahaman," tutur dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved