Minggu, 5 Oktober 2025

Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Haruskah Lapor SPT Tahunan ?

Pekerja dengan gaji Rp 4,5 Juta ke bawah yang tak kena pajak apakah harus tetap lapor SPT Tahunan?

Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dimulai dengan batas waktu hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi. 

Kategori WP NE tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori WP NE, maka tidak wajib lapor SPT Tahunan. Kemudian tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved