Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dengan Maskapai Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air

Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No 56 Tahun 2022. berlaku untuk Garuda, Citilink, Lion Air

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SUASANA PENUMPANG BANDARA SOETTA - Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, yang berjalan normal. Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 56 Tahun 2022. 

6. Khusus penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua

7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang pesawat tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved