TAG
syarat perjalanan udara
Berita
Foto (1)
-
Surat Edaran Kemenhub Terbaru: Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Booster Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR
Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga kini wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
-
Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dengan Maskapai Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air
Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No 56 Tahun 2022. berlaku untuk Garuda, Citilink, Lion Air
-
Cara Mengisi eHAC untuk Syarat Perjalanan Udara
Berikut ini cara mengisi EHAC atau Electronic Health Alert Card. Simak cara lengkapnya di sini!
-
SYARAT dan Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Tes Antigen
Berikut ini syarat dan aturan terbaru penerbangan yang mulai berlaku sejak tanggal 2-15 November 2021, kini naik pesawat bisa menggunakan tes antigen.
-
Aturan Naik Pesawat Berubah, Penumpang Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen
Pemerintah memperbarui peraturan bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Jawa-Bali, Senin, (1/11/2021).
-
Aturan Penerbangan Domestik, Wajib Sudah Vaksin dan Hasil Negatif Lewat Tes PCR
Berikut adalah aturan penerbangan domestik terbaru yaitu diwajibkan untuk sudah vaksin dan dinyatakan negatif dengan tes PCR
-
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Perjalanan Udara, Simak Cara Menggunakannya
Pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan PeduliLindungi dan meresmikan peraturan tersebut per tanggal 19 Juli 2021.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved