Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

INDEF: Harus Diwaspadai, Proses Merger Bank Bisa Pengaruhi Loyalitas Debitur

Menurutnya, bank-bank kecil yang memiliki jumlah cukup banyak di Indonesia bisa digabungkan sebagai upaya untuk efisiensi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
ISTIMEWA
Bhima Yudhistira Adhinegara 

"Terkait Perppu itu, supaya kita preemtif dalam kondisi sekarang ini, bayangkan kalau banyak nasabah yang terdampak (corona) minta penundaan, cashflow bank terganggu," ujar Heru.

Oleh karena itu, Perppu ini diharapkan bisa mengantisipasi adanya dampak buruk yang ditimbulkan dari kebijakan relaksasi kredit berupa penundaan pembayaran cicilan selama 1 tahun bagi individu maupun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Bank kecil atau besar, bank sehat bisa demam, bisa batuk-batuk, makanya kami siapkan Perppu ini," kata Heru.

Perlu diketahui, dalam ayat 1a Pasal 23 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, kewenangan lebih besar diberikan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan.

Perintah tersebut baik untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Bagi individu yang tidak melaksanakan perintah OJK ini, akan didenda paling sedikit Rp 10 miliar atau hukuman pidana 4 tahun dan paling banyak sebesar Rp 300 miliar atau pidana selama 12 tahun.

Sedangkan untuk korporasi yang tidak mematuhi perintah OJK, akan didenda paling sedikit Rp 1 triliun, berikut pidananya.

Ini tertulis dalam Pasal 26 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved