Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

INDEF: Harus Diwaspadai, Proses Merger Bank Bisa Pengaruhi Loyalitas Debitur

Menurutnya, bank-bank kecil yang memiliki jumlah cukup banyak di Indonesia bisa digabungkan sebagai upaya untuk efisiensi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
ISTIMEWA
Bhima Yudhistira Adhinegara 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewenangan lebih besar, antara lain terkait percepatan konsolidasi bank.

Hal ini dilakukan untuk mendorong kontribusi perbankan dalam pertumbuhan perekonomian di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Dalam ayat 1a Pasal 23 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, kewenangan lebih besar diberikan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan, baik untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira pun menyoroti fungsi pengawasan yang dilakukan oleh OJK ini.

Baca: Bupati Karawang Membaik, Tunggu Hasil Tes Swab Kedua hingga Work From Hospital

Baca: Jepang Tawarkan Avigan Gratis ke-20 Negara Terinfeksi Corona dan akan Uji Klinis di AS

Baca: Tompi Posting Foto Glenn Fredly & Mutia Ayu Berlatar Hitam Putih, Biar Gewa Liat Bapaknya Gagah

Menurutnya, bank-bank kecil yang memiliki jumlah cukup banyak di Indonesia bisa digabungkan sebagai upaya untuk efisiensi dan memudahkan pengawasan terhadap aktivitas perbankan.

"Fungsi pengawasan dari OJK, kalau jumlah banknya sedikit jauh lebih baik. Biaya pengawasan lebih efisien," ujar Bhima, Jumat (10/4/2020).

Namun yang perlu diwaspadai, kata Bhima, tindakan merger ini bisa berpengaruh pada loyalitas para debitur ke depannya.

"Negatifnya, apabila proses merger terjadi bisa mempengaruhi loyalitas debitur. Apabila prosesnya kurang smooth, nanti terjadi perpindahan debitur ke bank lainnya," jelas Bhima.

Sehingga ia menekankan bahwa perbankan harus benar-benar memperhatikan situasi yang bisa muncul pasca konsolidasi atau merger.

"Kondisi ini challenging juga bagi bank yang melakukan konsolidasi," kata Bhima.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 memuat aturan yang memberikan keleluasaan lebih bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggabungkan bank.

Menanggapi aturan itu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengupayakan dilakukannya langkah konsolidasi antar bank.

Sehingga Perppu ini tentunya akan membuat OJK bisa mengambil langkah pengintegrasian untuk menghindari dampak buruk ekonomi di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam video conference, pada Minggu (5/4/2020).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved