Virus Corona
INDEF: Harus Diwaspadai, Proses Merger Bank Bisa Pengaruhi Loyalitas Debitur
Menurutnya, bank-bank kecil yang memiliki jumlah cukup banyak di Indonesia bisa digabungkan sebagai upaya untuk efisiensi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewenangan lebih besar, antara lain terkait percepatan konsolidasi bank.
Hal ini dilakukan untuk mendorong kontribusi perbankan dalam pertumbuhan perekonomian di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Dalam ayat 1a Pasal 23 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, kewenangan lebih besar diberikan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan, baik untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira pun menyoroti fungsi pengawasan yang dilakukan oleh OJK ini.
Baca: Bupati Karawang Membaik, Tunggu Hasil Tes Swab Kedua hingga Work From Hospital
Baca: Jepang Tawarkan Avigan Gratis ke-20 Negara Terinfeksi Corona dan akan Uji Klinis di AS
Baca: Tompi Posting Foto Glenn Fredly & Mutia Ayu Berlatar Hitam Putih, Biar Gewa Liat Bapaknya Gagah
Menurutnya, bank-bank kecil yang memiliki jumlah cukup banyak di Indonesia bisa digabungkan sebagai upaya untuk efisiensi dan memudahkan pengawasan terhadap aktivitas perbankan.
"Fungsi pengawasan dari OJK, kalau jumlah banknya sedikit jauh lebih baik. Biaya pengawasan lebih efisien," ujar Bhima, Jumat (10/4/2020).
Namun yang perlu diwaspadai, kata Bhima, tindakan merger ini bisa berpengaruh pada loyalitas para debitur ke depannya.
"Negatifnya, apabila proses merger terjadi bisa mempengaruhi loyalitas debitur. Apabila prosesnya kurang smooth, nanti terjadi perpindahan debitur ke bank lainnya," jelas Bhima.
Sehingga ia menekankan bahwa perbankan harus benar-benar memperhatikan situasi yang bisa muncul pasca konsolidasi atau merger.
"Kondisi ini challenging juga bagi bank yang melakukan konsolidasi," kata Bhima.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 memuat aturan yang memberikan keleluasaan lebih bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggabungkan bank.
Menanggapi aturan itu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengupayakan dilakukannya langkah konsolidasi antar bank.
Sehingga Perppu ini tentunya akan membuat OJK bisa mengambil langkah pengintegrasian untuk menghindari dampak buruk ekonomi di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam video conference, pada Minggu (5/4/2020).
"Terkait Perppu itu, supaya kita preemtif dalam kondisi sekarang ini, bayangkan kalau banyak nasabah yang terdampak (corona) minta penundaan, cashflow bank terganggu," ujar Heru.
Oleh karena itu, Perppu ini diharapkan bisa mengantisipasi adanya dampak buruk yang ditimbulkan dari kebijakan relaksasi kredit berupa penundaan pembayaran cicilan selama 1 tahun bagi individu maupun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Bank kecil atau besar, bank sehat bisa demam, bisa batuk-batuk, makanya kami siapkan Perppu ini," kata Heru.
Perlu diketahui, dalam ayat 1a Pasal 23 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, kewenangan lebih besar diberikan kepada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan.
Perintah tersebut baik untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.
Bagi individu yang tidak melaksanakan perintah OJK ini, akan didenda paling sedikit Rp 10 miliar atau hukuman pidana 4 tahun dan paling banyak sebesar Rp 300 miliar atau pidana selama 12 tahun.
Sedangkan untuk korporasi yang tidak mematuhi perintah OJK, akan didenda paling sedikit Rp 1 triliun, berikut pidananya.
Ini tertulis dalam Pasal 26 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.