Pemerintah akan Wajibkan Pengusaha Beri Bonus 5 Kali Gaji untuk Pekerja, Apindo: Ini Agak Bahaya
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menyebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengatur pemberian bonus bagi pekerja terbilang cukup berbahaya.
Akan tetapi, ia tak sepakat apabila ada angka yang ditentukan oleh pemerintah.
Bonus 5 Kali Gaji untuk Pekerja
Sebelumnya, dilansir Kompas.com, Airlangga mengatakan, dengan diterapkan bonus tersebut, pemerintah tidak akan menghilangkan aturan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurutnya, aturan yang mengatur pembayaran pesangon oleh perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan masih berlaku.
"Lima kali itu sweetener."
"Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener."
"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku, jadi ini beda, on top,” kata Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menerangkan bahwa secara umum, omnibus law Cipta Kerja mengatur agar pekerja mendapatkan hak atas gaji yang layak.
Terlebih di tengah iklim perekonomian global yang sedang bergejolak ini.
“Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak,” tuturnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Airlangga: Bonus ke Karyawan yang Telah Bekerja 1 Tahun Sebesar 5 Kali Gaji"