Pemerintah akan Wajibkan Pengusaha Beri Bonus 5 Kali Gaji untuk Pekerja, Apindo: Ini Agak Bahaya
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menyebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengatur pemberian bonus bagi pekerja terbilang cukup berbahaya.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama satu tahun.
Bonus yang diberikan rencananya mencapai lima 5 kali gaji bagi pekerja aktif yang telah mengabdikan diri minimal 12 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.

“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga seperti yang diberitakan Kompas.com, Rabu (12/2/2020).
Mengetahui hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengaku tak sepakat dengan draft rancangan undang-undang tersebut.
"Saya kira tidak," kata Frans saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020) sore.
"Jangan atur macam begitu karena ini masalah bonus, bukan pesangon," sambungnya.
Baca: Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR, Airlangga: Singkatannya Ciptaker, Jangan Diplesetin
Frans juga mengatakan wacana tersebut terbilang cukup berbahaya.
Menurutnya, persoalan bonus semestinya tidak diatur sedemikian rupa oleh pemerintah.
"Itu Pak Hartato bilang ini bonus tapi kalau secara ketat diatur dalam undang-undang, saya pikir ini agak bahaya," kata Frans.
"Lebih baik undang-undang (mengenai bonus) mengatur secara umum saja," tambahnya.
Frans menambahkan, aturan mengenai bonus semestinya diserahkan pada masing-masing perusahaan untuk kemudian dirundingkan bersama serikat pekerja.
"Sebab kalau harga diregulasi itu kiranya akan mengikat, jadi menurut pendapat saya, sebaiknya tidak dimasukkan (peraturan)," kata Frans.
"Toh di dalam perusahaan itu kan ada serikat buruh, mereka juga setiap dua tahun sekali, sesuai perjanjian kerja bersama, melihat keadaan perusahaan bagaimana," tambah dia.
"Kalau perusahaan maju, baik, untung, mereka akan minta bonus," imbuhnya.