Selasa, 7 Oktober 2025

Pemerintah akan Wajibkan Pengusaha Beri Bonus 5 Kali Gaji untuk Pekerja, Apindo: Ini Agak Bahaya

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menyebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengatur pemberian bonus bagi pekerja terbilang cukup berbahaya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Lusius Genik
Dalam omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama satu tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama satu tahun.

Bonus yang diberikan rencananya mencapai lima 5 kali gaji bagi pekerja aktif yang telah mengabdikan diri minimal 12 tahun. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga seperti yang diberitakan Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Mengetahui hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengaku tak sepakat dengan draft rancangan undang-undang tersebut.

"Saya kira tidak," kata Frans saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020) sore.

"Jangan atur macam begitu karena ini masalah bonus, bukan pesangon," sambungnya.

Baca: Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR, Airlangga: Singkatannya Ciptaker, Jangan Diplesetin

Frans juga mengatakan wacana tersebut terbilang cukup berbahaya.

Menurutnya, persoalan bonus semestinya tidak diatur sedemikian rupa oleh pemerintah.

"Itu Pak Hartato bilang ini bonus tapi kalau secara ketat diatur dalam undang-undang, saya pikir ini agak bahaya," kata Frans.

"Lebih baik undang-undang (mengenai bonus) mengatur secara umum saja," tambahnya.

Frans menambahkan, aturan mengenai bonus semestinya diserahkan pada masing-masing perusahaan untuk kemudian dirundingkan bersama serikat pekerja.

"Sebab kalau harga diregulasi itu kiranya akan mengikat, jadi menurut pendapat saya, sebaiknya tidak dimasukkan (peraturan)," kata Frans. 

"Toh di dalam perusahaan itu kan ada serikat buruh, mereka juga setiap dua tahun sekali, sesuai perjanjian kerja bersama, melihat keadaan perusahaan bagaimana," tambah dia.

"Kalau perusahaan maju, baik, untung, mereka akan minta bonus," imbuhnya.

Frans mengatakan, saat ini pun perusahaan-perusahaan yang mampu telah memberikan bonus pada karyawannya di luar Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, perusahaan-perusahaan mengerti bahwa buruh adalah mitra yang dapat menjadikan usahanya lebih maju.

"Otomatis kalau ada keuntungan, dia akan kembali pada buruh juga," lanjutnya.

Dinilai Semakin Memberatkan Pengusaha

Apabila aturan ini disahkan, Frans mengatakan, hal itu akan semakin memberatkan para pengusaha.

Pasalnya, pengusaha sudah merasa keberatan dengan aturan mengenai pesangon yang diatur dalam pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Itu sudah berulangkali kami ajukan kepada pemerintah, pada pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 itu pesangon mencekik perusahaan dan hampir semua perusahaan tidak bisa melaksanakan," ungkap Frans.

Ia menilai, aturan tersebut juga membuat padat karya enggan masuk ke Indonesia.

Baca: ‎Mahfud MD: Publik Berhak Baca RUU Omnibus Law Cipta Kerja

"UU ini yang bikin celaka karena padat karya tidak mau masuk ke indonesia karena padat karya itu pakai tenaga kerja banyak," terang Frans.

"Kalau ada PHK, dia harus bayar pesangon sebesar itu tidak sanggup," tambahnya.

"Itu yang bikin padat karya lari ke vietnam," imbuh Frans.

Frans juga menyebutkan draft rancangan undang-undang tersebut masih samar baginya.

"Saya tidak tahu ini Pak Hartato punya maksud apa, mungkin untuk ganti pesangon tapi tadi saya lihat pesangon tetap ada," kata Frans.

"Kalau begitu saya kurang setuju, itu tidak boleh mengatur secara detail macam begitu, harus diatur secara umum," lanjutnya.

Baca: Siang Ini, Pemerintah Akan Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ke DPR RI

Menurut Frans, tak jadi masalah apabila pemerintah mengimbau perusahaan-perusahaan besar memberi bonus pada karyawannya.

Akan tetapi, ia tak sepakat apabila ada angka yang ditentukan oleh pemerintah.

Bonus 5 Kali Gaji untuk Pekerja

Sebelumnya, dilansir Kompas.com, Airlangga mengatakan, dengan diterapkan bonus tersebut, pemerintah tidak akan menghilangkan aturan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurutnya, aturan yang mengatur pembayaran pesangon oleh perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan masih berlaku.

"Lima kali itu sweetener."

"Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener."

"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku, jadi ini beda, on top,” kata Airlangga.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (HandOut/Istimewa)

Lebih lanjut, Airlangga menerangkan bahwa secara umum, omnibus law Cipta Kerja mengatur agar pekerja mendapatkan hak atas gaji yang layak.

Terlebih di tengah iklim perekonomian global yang sedang bergejolak ini.

“Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak,” tuturnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Airlangga: Bonus ke Karyawan yang Telah Bekerja 1 Tahun Sebesar 5 Kali Gaji"

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved