Pemerintah akan Wajibkan Pengusaha Beri Bonus 5 Kali Gaji untuk Pekerja, Apindo: Ini Agak Bahaya
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menyebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengatur pemberian bonus bagi pekerja terbilang cukup berbahaya.
Frans mengatakan, saat ini pun perusahaan-perusahaan yang mampu telah memberikan bonus pada karyawannya di luar Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, perusahaan-perusahaan mengerti bahwa buruh adalah mitra yang dapat menjadikan usahanya lebih maju.
"Otomatis kalau ada keuntungan, dia akan kembali pada buruh juga," lanjutnya.
Dinilai Semakin Memberatkan Pengusaha
Apabila aturan ini disahkan, Frans mengatakan, hal itu akan semakin memberatkan para pengusaha.
Pasalnya, pengusaha sudah merasa keberatan dengan aturan mengenai pesangon yang diatur dalam pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Itu sudah berulangkali kami ajukan kepada pemerintah, pada pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 itu pesangon mencekik perusahaan dan hampir semua perusahaan tidak bisa melaksanakan," ungkap Frans.
Ia menilai, aturan tersebut juga membuat padat karya enggan masuk ke Indonesia.
Baca: Mahfud MD: Publik Berhak Baca RUU Omnibus Law Cipta Kerja
"UU ini yang bikin celaka karena padat karya tidak mau masuk ke indonesia karena padat karya itu pakai tenaga kerja banyak," terang Frans.
"Kalau ada PHK, dia harus bayar pesangon sebesar itu tidak sanggup," tambahnya.
"Itu yang bikin padat karya lari ke vietnam," imbuh Frans.
Frans juga menyebutkan draft rancangan undang-undang tersebut masih samar baginya.
"Saya tidak tahu ini Pak Hartato punya maksud apa, mungkin untuk ganti pesangon tapi tadi saya lihat pesangon tetap ada," kata Frans.
"Kalau begitu saya kurang setuju, itu tidak boleh mengatur secara detail macam begitu, harus diatur secara umum," lanjutnya.
Baca: Siang Ini, Pemerintah Akan Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ke DPR RI
Menurut Frans, tak jadi masalah apabila pemerintah mengimbau perusahaan-perusahaan besar memberi bonus pada karyawannya.