Revisi UU KPK
Marzuki: Jelang 2014 Revisi UU KPK Bakal Mati Sendiri
Pembahasan revisi Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), akan usang dengan sendirinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), akan usang dengan sendirinya.
Penyebabnya, banyak anggota Dewan lebih sibuk menyongsong Pemilu 2014, sehingga perlu banyak pencitraan.
Pendapat itu dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie, kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Menurut Marzuki, revisi UU KPK memancing emosional masyarakat, saat KPK sedang giat memberantas korupsi yang merajalela.
"Ini sudah mau kampanye. Saya yakin sudah enggak laku lagi pembahasan undang-undang, apalagi mau pemilu. Semua parpol bangun citra dan tidak mau dicap melemahkan (KPK)," ujar Marzuki, seraya menambahkan upaya revisi sepertinya akan berhenti.
Kendati revisi UU KPK masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2012 nomor urut 23, Marzuki menilai itu tidak menjadi masalah.
Tidak semua legislasi yang menjadi target DPR dalam Prolegnas, lanjutnya, harus dilaksanakan. Karena, pasti ada saja yang dibiarkan dan tidak selesai.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat menilai, menginjak 2013, fokus pembahasan undang-undang bukan fokus utama anggota Dewan. Mereka justru disibukkan dengan persiapan Pemilu 2014. Kalaupun ada pembahasan, undang-undang yang dibahas terbilang jauh dari intrik.
Revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas, sudah diusulkan Pemerintah pada 2010, tapi tak jadi lantaran resistensi masyarakat.
Tahun berikutnya, DPR dalam hal ini Komisi III, maju sebagai pengusul. Dalam draf revisi usulan Komisi III yang bocor ke publik, berpotensi melemahkan KPK. (*)
BACA JUGA