Revisi UU KPK
SBY Tolak Revisi UU untuk Lemahkan KPK
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak sependapat dengan langkah DPR melakukan revisi UU KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak sependapat dengan langkah DPR melakukan revisi UU KPK. Ketidaksetujuan SBY ini jika revisi UU KPK justru untuk memperlemah KPK.
"Saya berpandangan, kurang tepat dilakukan revisi UU KPK saat ini. Yang diperlukan justu meningkatkan sinergi dan upaya pemberantasan korupsi," tegas Presiden SBY dalam pidato resminya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Sebelum membuat kesimpulan menolak revisi, SBY juga menegaskan alasannya. "Pendapat dan pandangan saya, DPR untuk melakukan revisi UU KPk adalah sebagai berikut. Prinsip saya tetap sama tahun 2009, ketika itu ada wacana merevisi peran dan kewenangan KPK. Saya tidak setuju, setiap upaya untuk memperlemah KPK. Saya tidak tahu, apa konsep DPR itu apakah untuk memperlemah KPK. Jika revisi itu ternyata untuk perkuat KPK dan buat KPK lebih efektif, tentu saya, sesuai ketentuan UU, saya siap untuk membahasnya," tegas SBY.
Saat menyampaikan pidato, SBY didampingi Mensesneg Sudi Silalhi, Menko Polhukam, Djoko Suyanto, Kapolri Jend Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arif, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menkumham Amir Syamsudin.
Ditegaskan SBY, saat ini realitas di masyrakat bahwa tidak mudah memberantas korupsi. Dan justru yang diperlukan saat ini adalah intensitas, ekstentifitas serta efektifitas dalam memberantas korupsi.
"KPK kita harapkan jad motor pemberantasan korupsi.dan di sisi lain instirusi lain diberikan kepercayaan untuk turut memberantas korupsi," tegas SBY.
SBY juga menambahkan bahwa dirinya mendukung KPK dan menolak pelemahan KPK.