Revisi UU KPK
Komisi III Tak Berhak Tarik Draf Revisi UU KPK
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak sependapat dengan langkah DPR melakukan revisi Undang-undang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak sependapat dengan langkah DPR melakukan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketidaksetujuan SBY ini beralasan jika revisi yang disodorkan justru memperlemah KPK.
Namun, pembahasan revisi di tingkat legslatif masih tetap berjalan antara Badan Legislatif dan Komisi III, yang memberikan draf revisi di DPR, Jakarta, Selasa (9/10/2012). Pidato SBY tak serta merta pembahasan revisi ikut juga berhenti.
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin yang menandatangani revisi, mengaku tugas komisi hanya menjalankan konstitusi.
"Masalah menarik atau tidak pemerintah silakan. Menariknya bukan di Komisi III tapi di Paripurna lewat Bamus," ujarnya.
Pengajuan revisi tetap dilakukan Komisi III dengan dalih mengikuti amanat konstitusi karena masuk dalam prolegnas antara DPR dan Pemerintah. Mulanya, revisi diusulkan Pemerintah pada 2010 tapi dapat penolakan. Lalu DPR menukar guling pada 2011.
Menurut Aziz, jika Baleg memiliki persepsi silakan saja. Sekarang ini bolanya ada di Baleg, dan Komisi III tidak mempunyai kewenangan menarik revisi.
"Sebagai anggota legislasi konsisten tidak dengan prolegnas?" tukasnya.
Berita Terkait: Revisi UU KPK