Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Dimyati: KPK Tetap Harus Diberi Kewenangan Menyadap

Ketua Panja UU KPK, Dimyati Natakusumah, menilai, draft revisi UU KPK No 30 Tahun 2002 tentang hilangnya kewenangan KPK terkait kewenangan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Dimyati: KPK Tetap Harus Diberi Kewenangan Menyadap
Kompas Nasional/LUCKY PRANSISKA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan Jakarta, Selasa (17/7/2012).

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panja UU KPK, Dimyati Natakusumah, menilai, draft revisi UU KPK No 30 Tahun 2002 tentang hilangnya kewenangan KPK terkait kewenangan penuntutan dan penyadapan terkesan janggal.

Menurut Dimyati, Indonesia yang menganut paham Eropa kontinental sehingga lembaga penegak hukum, seperti KPK, harusnya diperkuat dalam penyidikan.

"Nah, kekuatan penyidikan itu adalah penuntutan, termasuk penyadapan. Itu sangat diperlukan," ujarnya usai diskusi di Sekretariat Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (7/10/2012).

Beberapa waktu lalu, sejumlah fraksi di Komisi III mengubah pendiriannya dengan menolak revisi UU tersebut.

Padahal, pada awalnya, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak. PKS abstain, dan tujuh fraksi lainnya menerima.

"Silakan saja. Tapi itu kan di luar (mekanisme). Tapi di rapat kan saya yang ngetok palu. Saya belum ketok. Apakah disetujui apa yang disampaikan pengusul dengan menghilangkan pasal-pasal itu atau ditarik, lalu dirumuskan ulang," tegasnya.

Dimyati menegaskan, sejauh ini pihaknya belum bertemu dengan pengusul draft Revisi UU No. 30 tahun 2002 tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved