Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Baleg Ajak Komisi III DPR Bahas Revisi UU KPK Besok

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Dimyati Natakusuma mengatakan akan mengadakan rapat dengan Komisi III terkait draf revisi Undang-Undang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Dimyati Natakusuma mengatakan akan mengadakan rapat dengan Komisi III terkait draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait sejumlah pasal yang potensial melemahkan KPK.

Rapat yang akan digelar, Selasa (9/10/2012), menjadi penting lantaran beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang disorongkan Komisi III DPR RI bertentangan dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Salah satunya kewenangan penyadapan.

Secara filosofis, revisi ini bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi mengingat masih banyaknya prilaku korup di berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Secara sosiologis, berpihak mendukung penguatan KPK.

Berdasarkan semangat di atas, politisi PPP ini berjanji tak akan meneruskan pembahasan revisi sebelum Komisi III memberi penjelasan dan perbaikan. Ia menilai, pengurangan kewenangan KPK yang ada selama ini sama saja membiarkan korupsi merajalela.

Baleg memberi dua opsi kepada Komisi III, pertama menarik draf revisi dari Baleg atau membiarkan pihaknya merumuskan ulang revisi tersebut. Opsi kedua akan diambil Baleg jika Komisi III ogah menarik usulan revisi. Bahkan, Baleh akan melakukan perumusan ulang dari awal draf revisi.

"Saya tidak akan memutuskan kalau isinya melukai hati rakyat dan melemahkan KPK," ujar Dimyati yang juga Ketua Panja Revisi UU KPK memberikan janji.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved