Jumat, 3 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Komisi Hukum DPR Kawal Instruksi SBY untuk KPK dan Polri

Ketua Komisi III DPR RI I Gede Pasek Suardika mengaku akan mengawal instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengademkan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Komisi Hukum DPR Kawal Instruksi SBY untuk KPK dan Polri
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, menyampaikan konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012). Dalam kesempatan tersebut Presiden menegaskan bahwa penanganan kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, yang melibatkan Irjen (Pol) Djoko Susilo, sepenuhnya ditangani KPK, penanganan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, dan rencana revisi UU KPK, ditangguhkan karena waktunya tidak tepat. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI I Gede Pasek Suardika mengaku akan mengawal instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengademkan hubungan panas antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/10/2012), benar dijalankan.

"Nanti kita tanya kesepakatan (Polri dan KPK) detailnya seperti apa. Kita punya fungsi pengawasan. Saat ini berpikir positif dulu, jangan berpikir konspiratif. Itu berbahaya nanti," ujar Pasek kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Politisi Partai Demokrat ini menilai, instruksi SBY lebih pas dimaknai oleh Polri dan KPK yang ikut rapat. Sebenarnya, dari dulu komisi hukum sudah berupaya mempererat koordinasi antarlembaga penegak hukum. Namun, belum sampai rukun, muncul banyak isu.

Pidatonya menyikapi Polri dan KPK, kata Pasek, sebagai bukti bahwa Presiden SBY tetap membantu dalam garis koordinasi antardua penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, meski langkahnya kerap dideskreditkan publik. Terbukti turun tangannya SBY membuat pihak senang.

Dalam pidatonya semalam, SBY memberikan lima kesimpulan. Pertama, SBY meminta perkara penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK, termasuk penanganan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kedua, penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan atas dugaan pidana yang dilakukan pada 2004 silam, tidak tepat dari sisi waktunya. Jika penegakan hukum terhadap Novel dilakukan tanpa keadilan, hal itu tak boleh terjadi. Namun, ia menegaskan di depan hukum setiap orang sama.

Ketiga, soal perselisihan masa jabatan waktu penyidik Polri di KPK, SBY akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah. Keempat, SBY belum menyetujui adanya upaya revisi rencana UU KPK, kecuali sepanjang menguatkan lembaga bukan melemahkannya.

Kelima, SBY berharap agar KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU-nya untuk banyak hal. Termasuk soal pembantuan personel Polri sebagai penyidik di KPK. Sebaliknya, KPK juga diminta berkoordinasi dengan Polri.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved