Kamis, 2 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Akil Mochtar: Pidato Presiden SBY Tidak Tegas

Pidato Presiden semalam terkait perselisihan KPK-Polri menuai banyak pujian. Tetapi, dibalik itu pidato Presiden tersebut sebenarnya mengandung

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Akil Mochtar: Pidato Presiden SBY Tidak Tegas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, menyampaikan konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012). Dalam kesempatan tersebut Presiden menegaskan bahwa penanganan kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, yang melibatkan Irjen (Pol) Djoko Susilo, sepenuhnya ditangani KPK, penanganan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, dan rencana revisi UU KPK, ditangguhkan karena waktunya tidak tepat. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pidato Presiden semalam terkait perselisihan KPK-Polri menuai banyak pujian. Tetapi, dibalik itu pidato Presiden tersebut sebenarnya mengandung ketidaktegasan.

"Substansi pidato semalam itu tidak signifikan untuk selesaikan masalah KPK-Polri," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012).

Menurut Akil Mochtar, ketidaktegasan itu terlihat pada kalimat Presiden yang mengatakan "tidak tepat", "kurang tepat" dan sudah tepat" terkait kewenangan menyidik dugaan kasus korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang menyeret Jenderal bintang dua,
Irjen Pol Djoko Susilo.

Akil mencontohkan, apabila saat pidato, Presiden menanggapi proses penyidikan terhadap salah satu penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, dengan mengatakan proses itu "tidak tepat", maka itupun akan menjadi ucapan bersayap.

"Kan kalau tegas seharusnya dia (Presiden) katakan tidak lagi disidik, misalnya kasus Kompol Novel ini sudah lama dan tidak ada tuntutan juga dari masyarakat. KPK juga sekarang kurang penyidik. Akhirnya, Kapolri katakan jalan terus. (proses penyidikan Kompol Novel)," kata Akil mencontohkan.

Karena itulah, Akil yang memberikan pendapatnya tanpa mewakili institusi MK ini menilai pidato Presiden sifatnya hanya menenteramkan sementara saja, sehingga kisruh ini dikhawatirkan akan muncul kembali di kemudian hari.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved