Sabtu, 4 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Adang: Pimpinan Lembaga Harus Bersikap Negarawan

Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengatakan, pimpinan lembaga negara harus bersikap negarawan

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Adang: Pimpinan Lembaga Harus Bersikap Negarawan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suami Nunun Nurbaeti yang juga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menununjukkan hasil rongent kepala Nunun yang mengalami sakit dimensia atau lupa permanen saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/2/2011). Adang membantah pernyataan berbagai pihak yang menyatakan kondisi istrinya sehat. Nunun menjadi saksi kunci kasus suap traveller cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di DPR tahun 2004.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengatakan, pimpinan lembaga negara harus bersikap negarawan. Pernyataan Adang menyikapi polemik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait banyak hal salah satunya penarikan penyidik.

"Perlu suatu sikap negarawan dari setiap pimpinan lembaga karena kasus-kasus yang terjadi saat ini, misalnya masalah penyidik, adalah bagian dari bagaimana mekanisme lembaga-lembaga yang ada saat ini," ujar Adang kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Menurut politisi Fraksi PKS ini, polemik Polri dan KPK tidak terjadi pada jamannya. Ia mengaku apa kekisruhan yang terjadi pada dua lembaga hukum sekarang bukannya tidak baik, namun sikap pimpinan lembaga yang mengedepankan sikap kenegarawan sangat penting.

"Ego sektoral dan kelompok penting sekali disingkirkan. Kasihan masyarakat dengan apa yang disuguhkan kondisi real dari media. Harapan masyarakat agar Indonesia menjadi negara makmur, sejahtera, dan berkeadilan dipertanyakan," tukasnya.

Belakangan ini, hubungan Polri dan KPK memanas menyusul penyidik Polri yang diminta balik ke institusi awal menolak. Lalu KPK membuka pintu dengan mengangkat penyidik Polri sebagai pegawai tetap. Ditambah, adanya upaya Polri menangkap Kompol Novel dengan dalih pidana yang dilakukan 2004.

Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved