Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Angelina Sondakh

Nasrullah: Angie bukan Tertangkap Tangan

Menurut Teuku Nasrullah, penerbitan surat perintah penyidikan kepada terdakwa tidak didasarkan laporan adanya tindak pidana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Nasrullah: Angie bukan Tertangkap Tangan
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Angelina Sondakh menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angelina menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap  pembahasan anggaran sarana dan prasarana olahraga di Kemenpora  dan pembahasan anggaran Pendidikan Tinggi di Kemendiknas tahun 2010-2011, Angelina Sondakh memaparkan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Pada eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum Angie, janda Adjie Massaid itu mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad atas nama terdakwa Angelina Sondakh.

Menurut penasihat hukum Angie, Teuku Nasrullah, penerbitan surat perintah penyidikan kepada terdakwa tidak didasarkan laporan adanya tindak pidana atau penyelidikan yang dilakukan KPK. Padahal, lanjut Nasrullah, hal tersebut diatur dalam Pasal 108 KUHAP.

"Bahwa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi adalah Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang, dan Mohamad El Idris. Akan tetapi tiba-tiba muncul nama Angie, tanpa adanya laporan, atau penyelidikan atas dirinya, hal itu pasti tidak terjadi kalau orang yang menandatangani itu lebih teliti," kata Nasrullah.

Terlebih kata Nasrullah, dalam perkara ini terdakwa bukan merupakan pihak yang tertangkap tangan melakukan pidana. Melainkan yang tertangkap tangan yakni Wafid Muharram, Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manullang.

"Dengan demikian tidak tepat penyidikan tanpa didahului adanya laporan dan pengaduan. Maka tampak jelas dalam uraian ini adanya kehendak penuntut umum untuk memaksakan perkara terdakwa Angelina Sondakh," terang Nasrullah.

Penasehat Hukum pun mempertanyakan dasar terbitnya sprindik terhadap kliennya, Angelina Sondakh. Apakah sudah sesuai dengan KUHAP. 

"Ini kami sampaikan kepada majelis hakim agar dapat menilai secara objektif terhadap penyidikan Angelina Sondakh, tanpa memenuhi asas penyidikan yang baik," kata Nasrullah.

(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved