Sidang Angelina Sondakh
Hari Ini Angelina Sondakh Disidang Lagi
Sidang perkara suap pembahas annggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap pembahas annggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (13/9/2012)
Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan surat keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukumnya, atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, anggota DPR RI, Angelina Sondakh didakwa menerima imbalan uang (fee) sebanyak Rp 12,580 miliar dan 2.350 dollar AS atau jika dirupahkan seluruhnya Rp 33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin.
Pemberian fee terkait jabatan Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Koordinator Kelompok Kerja Anggaran di Komisi X DPR RI. Dakwaan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Agus Salim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Jaksa Agus Salim mengatakan, pemberian fee kepada Angie dimaksudkan agar nilai anggaran proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Group.
"Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menerima uang yang sebelumnya telah dijanjikan dari Permai Grup tersebut bertentang dengan Peraturan Tata Tertib DPR RI yang menentukan 'Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi'," terang jaksa Agus.
Atas perbuatannya, Angie didakwa menggunakan tiga dakwaan alternatif sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan dakwaan ketiga merujuk Pasal 11 juncto Pasal 18 dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun.