Sidang Angelina Sondakh
Angie Masih Terima Gaji sebagai Anggota DPR
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI M Prakosa mengungkapkan belum terkumpulnya semua tandatangan anggota BK menjadi penyebab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI M Prakosa mengungkapkan belum terkumpulnya semua tandatangan anggota BK menjadi penyebab status terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, mantan Wasekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh belum diberhentikan sementara.
Alhasil, setali dua uang, mantan Putri Indonesia 2002 ini pun masih menerima gaji sebagai anggota dewan hingga kini.
"Pemberhentian sementara belum dilakukan. Ini masalah administrasi saja biar ditanda tangan semua anggota. Banyak anggota yang berkegiatan diluar kota dan semacamnya. Baru saya dan wakil ketua (Siswono Yudhohusodo) yang tanda tangan," ungkapnya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Namun, tegas dia, bahwa secara de facto Angie sudah diberhentikan karena sudah berstatus terdakwa.
Lebih lanjut M Prakosa memastikan gaji Angie akan berhenti bulan Oktober mendatang. Karena dia memastikan Oktober 2012 proses pemberhentian Angie akan rampung di BK.
Ia memperkirakan pekan depan proses pemberhentian sementara Angie dari Anggota DPR akan kelar. "Selesai itu akan dilimpahkan ke pimpinan DPR. Terus akan dibacakan di paripurna, kemudian dibawa ke badan musyawarah."
"Minggu depan sudah diagendakan dan dipastikan sudah dilakukan pemberhentian sementara, juga sudah tidak mendapat gaji," terangnya.
Klik: