Rabu, 1 Oktober 2025

Pura-pura Pinjam Motor Lalu Dijual

Febrianto (33), warga Desa Wayhalom, Kecamatan Buaymadang, Kabupaten OKU Timur, berhasil mengelabui empat korbannya yang melapor

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Pura-pura Pinjam Motor Lalu Dijual
Sriwijaya Post/Evan Hendra
Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tindak pemerasan dan penggelapan, Febrianto yang berhasil ditangkap.

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Febrianto (33), warga Desa Wayhalom, Kecamatan Buaymadang, Kabupaten OKU Timur, berhasil mengelabui empat korbannya yang melapor ke Mapolsek Buaymadang karena merasa telah ditipu dan diperas pelaku.

Penipuan dan pemerasan yang dilakukan pelaku terungkap setelah empat korbannya masing-masing Nursalim (36), warga Desa Mudasentosa, Kecamatan Buaymadang dengan kerugian sepeda motor Honda Blade Nopol BG 5257 YG, Paryoto (40), warga Desa Tebatjaya, Kecamatan Buaymadang, dengan kerugian Honda Mega Pro Nopol BE 7411 FH, Muyasir (45), warga Desa Patoksongo, Kecamatan Buaymadang, dengan kerugian Honda Supra 125, serta Asrokim (33), Desa Sumberagung, Kecamatan Buaymadang, dengan kerugian uang sebesar Rp 700 ribu, memberikan laporan kepada petugas kepolisian.

Setelah mendapat laporan dan jumlah kerugian yang diderita korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Febrianto saat berkunjung ke rumah temannya di Martapura, Selasa (18/9/2012) sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.

Menurut Kapolres OKU Timur, AKBP Kristiyono Sik melalui Kasat Reksrim AKP Janton Silaban didampingi Kapolsek Buaymadang AKP M Ginting, modus yang digunakan pelaku terhadap korbannya adalah dengan meminjam sepeda motor korbannya kemudian langsung menjualnya.

Ketika korban menanyakan sepeda motornya terhadap pelaku yang meminjamnya, pelaku berkelit dan berjanji akan mengembalikan dengan sejumlah ancaman.

Sedangkan untuk korban Asrokim yang menderita kerugian Rp 700 ribu, dia mengaku terpaksa memberikan uang miliknya karena diperas pelaku saat sedang dalam perjalanan.

Modus yang digunakan pelaku Febrianto adalah dengan memepet korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh. Kemudian pelaku yang berpura-pura terjatuh langsung meminta ganti rugi terhadap korbannya dengan mengacungkan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban.

Baca Juga:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved