Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuh Janda Veteran Diganjar 17 Tahun Penjara

Katanya dia tidak punya uang untuk banding. Padahal saya tidak masalah kalau harus

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Widjayadi (58), terdakwa pembunuh Mujianah, janda veteran asal Jalan Babadan 1 Surabaya terlihat pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghukumnya 17 tahun penjara.

Tanpa berpikir panjang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjahit pakaian ini menerima putusan itu. Hal itu sempat mengejutkan kuasa hukumnya Dio Randy SH karena putusan itu cukup berat.

Dio berusaha membujuk Djayadi untuk banding, tapi diterima.

"Katanya dia tidak punya uang untuk banding. Padahal saya tidak masalah kalau harus mendampinginya di Pengadilan Tinggi. Tapi dia tetap tidak mau. Kasihan juga dia harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara," kata Dio yang diperkara ini ditunjuk sebagai pengacara prodeo, Rabu 919/9/2012).

Ditemui usai sidang Djayadi menyatakan kepasrahannya. ''Gak masalah, toh yo menungso kabeh mengko mesti mati. Bisa di dalam (penjara), bisa di luar. Di dalam juga gak pa pa,'' katanya saat akan menuju ruang tahanan PN Surabaya.

Hukuman 17 tahun penjara yang dibacakan ketua majelis hakim Sigid Purwoko itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Anang Arya 15 tahun penjara.

Sigid memastikan dia melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Unsur perencanaan itu terlihat saat terdakwa membawa palu dari rumahnya setelah niatnya meminjam uang ditolak korban.

awa

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved