Ren Urung Dapat Untung Rp 3 Juta dari Narkoba
Ren (20), gagal menjual dua paket sabu-sabu lantaran keburu ditangkap aparat Polres Pangkalpinang, Selasa (18/9/2012) malam.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Ren (20), gagal menjual dua paket sabu-sabu lantaran keburu ditangkap aparat Polres Pangkalpinang, Selasa (18/9/2012) malam. Warga Jalan Rumbiak II Kelurahan Kampung Asam Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang ini mengaku, dirinya akan mendapat keuntungan Rp 3 juta jika berhasil menjual barang haram tersebut.
"Kalau tidak tertangka malam itu atau jadi terjual barang itu (2 paket sabu--red) jelas keuntungan yang kudapat bisa Rp 3 juta. Tapi malam itu aku tertangkap duluan oleh anggota," ungkap Ren saat ditemui di Mapolres Pangkalpinang, Rabu (19/9/2012) siang.
Ren mengaku baru satu bulan ini menjalani bisnis haram tersebut. Dia tergiur berbisnis narkoba lantaran keuntungannya cukup besar.
Sebelumnya diberitakan, Ren (20), warga Jalan Rumbiak II Kelurahan Kampung Asam Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang ditangkap aparat Polres Pangkalpinang. Penangkapan terhadap pemuda itu bermula dari laporan mantan pacarnya, Rek (19) ke Polres Pangkalpinang, Selasa (18/9/2012) malam. Kepada polisi, Rek mengaku dianiaya oleh Ren.
Informasi yang dihimpun bangkapos.com (Tribun Network) menyebutkan, usai mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergegas meluncur ke lokasi kejadian guna menjemput tersangka (Ren) di sekitar Jalan Yos Sudarso Pangkalpinang.
Alhasil tim Polres Pangkalpinang berhasil mendapatkan tersangka (Ren) yang saat itu sedang berada di rumah makan pecel lele di kawasan Jalan Yos Sudarso Pangkalpinang. Malam itu juga Ren langsung digiring ke Mapolres Pangkalpinang. Namun malam itu juga polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket sedang termasuk senjata tajam berupa celurit yang dibawa oleh tersangka (Ren).
Baca Juga:
- 3 Siswi Jagoan Dikeluarkan dari SMAN 3 Jember
- Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Gantarang
- Soal Bom ATM, Wali Kota Imbau Warga Tenang
- Pabrik Mebel Ludes Terbakar Saat Karyawan Istirahat