Jumat, 3 Oktober 2025

Salah Satu Penyebab Kerugian Negara

Seiring dengan menjamurnya permintaan kredit dari masyarakat dalam proses jual beli barang,

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Seiring dengan menjamurnya permintaan kredit dari masyarakat dalam proses jual beli barang, transaksi dengan pengalihan hak kepemilikan (jaminan) yang mengharuskan fidusia tersebut didaftarkan semakin meningkat.

Dari data yang ada, jaminan fidusia yang didaftarkan atau dilaporkan pada tahun 2011 dari seluruh kantor wilayah Kemenrterian Hukum dan HAM hanya sebesar Rp 60 miliar. Padahal, berdasarkan audit PNBP yang dilakukan oleh BPKP pada tahun 2008, potensi penerimaan negara di bidang Fidusia untuk Kantor Wilayah Jakarta sebesar 90 Miliar Rupiah.

"Hasil perhitungan BPK jika dihitung secara progressif, potensi kerugian dari fidusia ini mencapai lebih dari 300 milyar pertahun," tutur Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Freddy Haris, saat ditemui disela Seminar Perlindungan Jaminan Fidusia dan Permasalahan-permasalahannya di Balai Kartini, Jakarta, Senin (17/9/2012).

Freddy menambahkan, banyak faktor yang memengaruhi mengapa hal tersebut bisa terjadi. Salah satunya, pemahaman masyarakat tentang manfaat jaminan fidusia masih kurang, sehingga masyarakat tidak mengetahui perlindungan atas hak mereka berupa sertifikat pendaftaran jaminan fidusia.

"Padahal masyarakat sudah membayarkan biaya pendaftaran jaminan fidusia tersebut melalui lembaga pembiayaan," tukas Freddy.

Freddy menambahkan, hal tersebut terjadi karena UU No 42 Tahun 1999 belum mengatur dengan jelas batas waktu pendaftaran fidusia.

Oleh karena itu, lanjut Freddy, Ditjen AHU selaku unit pengelola PNBP merasa perlu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengadakan seminar-seminar perlindungan jaminan fidusia dan permasalah-permasalahannya.

"Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 tanggal 7 Agustus 2012 yang mewajibkan kepada pihak kreditur (lembaga pembiayaan) untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal perjanjian. Jika tidak maka kreditur tidak dapat melakukan penarikan atas kendaraan yang difidusiakan," tandas Freddy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved